MOROTAI – Kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan meteran listrik keluarga Tahun Anggaran 2022 di Desa Cempaka, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, mulai memasuki tahap penanganan lebih lanjut oleh kepolisian.
Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah desa tersebut memiliki pagu sebesar Rp 150.500.000. Saat ini, penanganan kasusnya tengah dilakukan oleh Polres Pulau Morotai.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2026), mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara di Markas Polda Maluku Utara.
“Saat ini progresnya mau ditingkatkan ke penyidikan karena sudah digelar perkara dan akan dibuatkan laporan,” ungkap IPTU Yakub.
Ia menjelaskan, proses penyidikan secara resmi akan segera dilakukan setelah laporan polisi diterbitkan.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan pemerintah desa maupun pihak ketiga sebagai pelaksana pengadaan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
