Penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan didasarkan pada fakta dan hasil penyidikan. “Terkait dugaan keterlibatan pemerintah desa dan pihak ketiga, yang jelas nanti di proses penyidikan baru kami bisa lihat fakta penyidikannya seperti apa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yakub menyatakan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah fakta di lapangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk menelusuri proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kemarin ditemukan total anggaran Rp 150.500.000 dengan bentuk pengadaan dari pemerintah desa ke pihak ketiga,” pungkasnya. (fay)
1 2