DARUBA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pulau Morotai tahun anggaran 2015, masih dalam proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Pulau Morotai.
Diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran itu, melibatkan sejumlah pejabat hingga pegawai dan para honorer tahun 2015 silam.
Dan perkara ini, telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari, total kerugian negara dari kadis tersebut sebesar Rp 1,1 Miliar.
Hanya saja dalam proses penyelidikan ada yang sudah mengembalikan dengan jumlah sebesar Rp 700 juta.
Ketua tim penyidikan kasus tersebut, Zulkarnain Akbar, saat dikonfirmasi perihal membenarkan, bahwa sejauh ini pihaknya hanya menunggu hasil PKKN dari inspektorat Morotai.

