TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate didesak segera menetapkan terduga pelaku bernama Rizki Fernando Iwisara sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Syafril Taher.
Desakan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, Rafiq Hafitzh atas laporan polisi yang dimasukkan sejak 1 Desember 2025. Peristiwa tersebut terjadi di Ballroom Hotel Sahid Bela, Ternate Selatan pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIT.
“Laporan sudah berjalan cukup lama. Klien kami sudah divisum dan diperiksa sebagai korban. Saksi-saksi pelapor maupun para terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Ternate,” ujar Rafiq dalam keterangan persnya.
Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Hal ini didasari oleh keyakinan pihak PH bahwa dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo Pasal 25 Perkap No. 6 Tahun 2019.
“Bukti surat berupa hasil visum, keterangan saksi-saksi, hingga rekaman video saat para pelaku melakukan pemukulan terhadap klien kami sudah sangat jelas terlihat. Tindakan para pelaku tentu telah memenuhi unsur pidana,” tegasnya, Senin (22/12/25).

