Rafiq juga meminta, kasus ini menjadi atensi khusus dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, agar proses hukum tidak berlarut-larut. Akibat kejadian tersebut, korban Syafril Taher diklaim mengalami luka berat.
“Kami meminta atensi dari Ibu Kapolres agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan kasus ini tidak terkatung-katung di meja penyidik,” tambah Abdullah Adam, rekan tim hukum lainnya.
Ia menegaskan, perbuatan Rizki Fernando Iwisara dan kawan-kawan diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan) dan/atau Pasal 170 KUHPidana (Pengeroyokan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
“Kami berharap proses hukum terhadap para terlapor dilakukan secara transparan demi tegaknya keadilan dan menjaga marwah institusi Polri,” pungkas.(cr-02)
