Kasus Dugaan Pengeroyokan Diminta Jadi Atensi Kapolres Ternate

Rafiq juga meminta, kasus ini menjadi atensi khusus dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, agar proses hukum tidak berlarut-larut. Akibat kejadian tersebut, korban Syafril Taher diklaim mengalami luka berat.

“Kami meminta atensi dari Ibu Kapolres agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan kasus ini tidak terkatung-katung di meja penyidik,” tambah Abdullah Adam, rekan tim hukum lainnya.

Ia menegaskan, perbuatan Rizki Fernando Iwisara dan kawan-kawan diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan) dan/atau Pasal 170 KUHPidana (Pengeroyokan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
“Kami berharap proses hukum terhadap para terlapor dilakukan secara transparan demi tegaknya keadilan dan menjaga marwah institusi Polri,” pungkas.(cr-02)