Kasus Lahan ‘Mangkrak’ Dimeja Kejari

DARUBA – Kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan tahun 2015  ‘mangkrak’ di meja Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Morotai. Pasalnya, adanya wabah virus Corona membuat  kasus yang telah dilakukan penetapan tersangka sejak Februari 2020, hingga kini belum bisa digeser ke Pengadilan untuk disidangkan. “Kondisi qabah Covid-19 jadi belum tau kapan kasusnya dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ungkap Kajari Pulau Morotai, Supardi SH kepada wartawan, Selasa (21/4) kemarin.

Adanya kondisi virus Corona ini tindaklanjuti kasus tersebut hanya tinggal menunggu perintah Kajati Malut. “Kita tinggal menunggu arahan dari pimpinan, karena jika arahan pimpinan segera ditindaklanjuti  maka meski adanya wabah Covid-19 ini kita tetap akan tindaklanjuti, karena persidangan saat ini juga bisa dilakukan secara online,” kata Supardi SH.

Sekedar diketahui kasus lahan fiktif tahun 2015 telah ditemukan satu nama sebagai tersangka berinisial MS mantan Kabag Pemerintahan periode 2015-2016. Dari hasil temuan BPKP Provinsi Maluku Utara kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 7 miliar. (fay)

Berikan Komentar pada "Kasus Lahan ‘Mangkrak’ Dimeja Kejari"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*