TERNATE – Mediasi antara Mantan Wakapolres Taliabu berinisial RJ alias Kompol Sirajuddin yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap iparnya bernama Novia Wulandari gagal mendapatkan kesepakatan damai.
Mediasi tersebut dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) itu setelah menerima pelimpahan berkas dari Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Novia Wulandari menolak untuk berdamai serta menginginkan kasus dilanjutkan pada proses persidangan. Karena gagal mencapai kesepakatan damai, kasus ini akan dilanjutkan pada pembuktian melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matulessy saat dikonfirmasi mengatakan, benar saat ini JPU Kejati Malut selaku fasilitator telah melakukan proses mediasi antara tersangka dan korban, namun tidak membuahkan hasil.
“Sayangnya upaya damai yang dilakukan oleh JPU itu tidak membuahkan hasil apa-apa alias gagal. Karena itu proses kasus ini akan dilanjutkan pada tahap persidangan untuk dilakukan pembuktiannya,” katanya, Selasa (10/2/26).
“Dengan dilimpahkan ke Pengadilan Ternate, maka tentu upaya mediasi sudah tidak lagi ada, semua proses pembuktiannya nanti akan dilakukan di dalam ruang persidangan,” sambung Matulessy.

