Kasus Mantan Wakapolres Taliabu Bergulir ke Meja Hijau

Untuk diketahui, dugaan kekerasan yang dilakukan Kompol Sirajudin ini dilaporkan ke Polda Malut pada 19 Maret 2025. Itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) Nomor: STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Malut tertanggal 19 Maret 2025.

Sebelumnya, dugaan kekerasan ini terjadi saat Novia sedang menolong kakaknya yang tidak lain istri dari terlapor. Saat itu, Novia hendak masuk ke rumah namun dihalang oleh Sirajuddin dengan cara mencengkram tangan kanan dan kiri Novia.

Di situ, Sirajudin lalu mendorong Novia hingga terpental ke mobil yang sedang terparkir. Merasa diperlakukan dengan keras, Novia melalui tim hukumnya mulai membuat laporan secara resmi. Hasilnya, Sirajudin resmi ditetapkan tersangka.

Tindakan Kompol Sirajudin dianggap merupakan perbuatan tindak pidana penganiayaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1).(cr-02)