“Semua saksi maupun terlapor juga sudah dimintai keterangan sampai penyidik melakukan gelar pemberhentian. Kalau tidak terpenuhi unsur, lantas hasil dari pemeriksaan itu isinya seperti apa, ini yang harus dibuka oleh penyidik,” cetusnya.
Ia melanjutkan, pemberhentian kasus ini, merupakan sikap subjektif yang dilakukan oleh penyidik. Olehnya itu, ia meminta agar penyidik dapat menjelaskan terkait dasar dan alasan pemberhentian kasus tersebut.
“Akibat dari pernyataan terlapor, sampai ada demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh warga Oba karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum, itu artinya apa yang disampaikan terlapor (Samsul) jelas masuk dalam peristiwa unsur pidana,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Tidore, Amir Abdullah, yang juga selaku pelapor, mengaku kalau dirinya belum mendapat pemberitahuan atas pemberhentian kasus tersebut.
Meski begitu, ia menceritakan kalau dirinya telah dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi, hanya saja, penyidik maunya kasus tersebut dilaporkan langsung oleh warga oba yang berasal dari suku sanger.
