MABA – Bawaslu Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) dan Tim Gakumdu dipastikan tidak dapat melanjutkan kasus tindak pidana Pemilu di tiga desa, yakni desa Teluk Buli, Sangaji dan Soagimalaha.
Pasalnya, kasus tindak pidana Pemilu tersebut sudah dibahas tim Gakumdu, namun tidak memenuhi syarat atau alat bukti yang cukup sesuai dengan keterangan dari pihak Kejaksaan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim Alherfan Barmawi saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan kasus Pemilu legislatif di Teluk Buli, Desa Sangaji dan Soagimalaha, Bawaslu Haltim sudah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kasus tersebut sudah selesai di Gakkumdu yang didalamnya ada Bawaslu, Polres dan Kejaksaan. Karena pintu masuk pidana pelanggaran itu dari Bawaslu untuk melakukan kajian awal bukti pelanggaran sampai dilakukan pembahasan di Gakkumdu,” ujarnya. Senin, (03/06)
Dikatakan, kasus tersebut mau ditindak lanjuti atau tidak berada di Gakkumdu. Kata dia, Bawaslu sudah tidak lagi memutuskan secara sepihak.

