Untuk kasus di tiga desa sesuai kajian Bawaslu sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga ditindaklanjuti ke tahapan penyidikan. Tapi setelah dilakukan pembahasan dengan Gakumdu kasus tersebut tidak memenuhi syarat atau alat bukti masih kurang, sehingga tidak bisa dinaikkan dalam tahap penyidikan.
“Untuk kasus di desa Sangaji, TPS 1 dan Soagimalaha TPS 2 dan TPS 9, telah memenuhi syarat atau dua alat bukti dan telah dinaikkan ke tahapan penyidikan di pihak kepolisian. kemudian Polres telah menaikkan laporan tersebut di Kejaksaan, namun Kejaksaan lakukan P19 karena bukti lainnya tidak mendukung dan harus dilengkapi,” tuturnya.
Kata dia, berdasarkan peraturan penanganan pidana Pemilu, menggunakan jangka waktu, sehingga kami punya waktu terbatas untuk melakukan penanganan.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Haltim Ivan Day mengatakan, untuk kasus tindak pidana Pemilu di desa Teluk Buli, Soagimalaha dan Sangaji belum memenuhi syarat atau belum terpenuhi alat bukti.
“Kami telah melakukan rapat Gakumdu, untuk meminta melengkapi berkas selama 7 hari pada Bawaslu, namun berkas yang diberikan belum memenuhi syarat sehingga kami tidak bisa menindaklanjuti ke tahapan persidangan,” tuturnya.(ono)
