“Kami masih terus melacak keberadaan dari Yusril, sehingga koordinasi dengan Kejari Sula dalam hal pencarian DPO ini terus kami lakukan.” Ujarnya.
Richard mengimbau, siapa saja yang mendapat informasi terkait keberadaan dari Muhammad Yusril langsung bisa koordinasikan kepada Kejati Malut agar yang bersangkutan langsung bisa diamankan.
“Di samping itu penyidik juga terus mendalami fakta persidangan dengan tersangka Muhamad Bimbi. Segala informasi saat ini terus didalami dan dipelajari.” Tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sudah memvonis Muhammad Bimbi karena secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Lantaran tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
