Kejar DPO, Kejati Malut Minta Bantuan Kejagung

Dari hasil itu, Pengadilan Tinggi Maluku Utara kemudian mengabulkan permintaan banding dari JPU Kejari Kepulauan Sula dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi menjadi 3 tahun penjara. Di mana Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan pada tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula senilai Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp2 miliar. Selain itu, penyidik Kejati Malut juga sudah memeriksa saksi tambahan dalam hal ini oknum anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko.(cr-02)