Dijelaskannya, Kejari Halut selama tahun 2024, telah menangani 80 (delapan puluh) perkara Tindak Pidana Umum yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo. Dan 60 (perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dilarutkan dan/atau ditanam sehingga barang rampasan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” ucapnya.
Ada beberapa Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya barang bukti 1 kg sabu-sabu dari perkara narkoba. 3 pucuk Senjata api jenis M16, 1 pucuk jenis shutgun beserta amunisi/peluru sebanyak 106 butir dari perkara penyelundupan senjata api illegal. Serta BBM oplosan.
Pewarta : Ferdinand LMP Editor : Mahmud Daya
