Kejari Ternate Diminta Usut Dana Hibah KPU dan Bawaslu Ternate

Kantor Kejari Ternate

TERNATE – Kejaksaan Negeri (kejari) Ternate diminta mengusut pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Ternate yang dikucurkan kepada KPU dan Bawaslu Kota Ternate pada tahun 2019 senilai Rp3,7 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Praktisi hukum Maluku Utara, M. Afdal Hi Anwar, sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dana hibah yang diperuntukkan bagi lembaga penyelenggara pemilu.

Berdasarkan data yang diterima, Pemerintah Kota Ternate mengalokasikan dana hibah sebesar Rp2,7 miliar kepada KPU Kota Ternate dan Rp 1 miliar kepada Bawaslu Kota Ternate pada tahun 2019.

Selain dua lembaga tersebut, sejumlah organisasi dan lembaga lain juga diketahui menerima dana hibah daerah pada tahun anggaran yang sama.