Menurut Afdal, aparat penegak hukum perlu melakukan audit, evaluasi, dan penelusuran terhadap penggunaan dana hibah tersebut guna memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai aturan dan peruntukannya.
“Yang kami dorong adalah audit dan klarifikasi agar publik mendapat kepastian bahwa penggunaan dana hibah benar-benar sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afdal, Sabtu (24/05/26).
Dia menegaskan, pernyataannya bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol publik dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang bersih dan transparan.
Afdal juga meminta agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penerima dana hibah daerah agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Prinsip equality before the law harus dijaga. Semua penerima dana hibah daerah harus terbuka untuk diaudit sesuai kewenangan lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Menurutnya, apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan administrasi maupun kerugian keuangan negara, maka penanganannya harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mekanisme hukum yang berlaku.(cr-02)
