Kejati Malut Didesak Tetapkan Lasidi Leko Tersangka

Front Marhaenis Maluku Utara saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Kejati Maluku Utara

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali didesak segera menetapkan oknum DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2021 senilai Rp 28 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Front Marhaenis Maluku Utara saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Kejati Maluku Utara, Senin (24/02/2015). Pasalnya, sejumlah bukti yang telah terungkap dalam fakta persidangan dinilai sudah memenuhi unsur untuk menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka. 

Tidak hanya itu, mereka juga mendesak agar Kejati Maluku Utara untuk segera menangkap Direktur PT. HAB Lautan Bangsa yakni Muhammad Yusril. Setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) namun belum juga berhasil diamankan. 

“Berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap di Pengadilan Negeri Ternate sudah sangat mungkin untuk dijadikan bukti dalam menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran BTT terkait dengan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp 5 miliar,” desak Koordinator lapangan, Irfandi Norau.

Ia menambahkan, Kejati Maluku Utara harus bisa melakukan proses penegakan hukum secara profesional, sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena, masyarakat Kepulauan Sula sangat menaruh harapan besar kepada Kejati Maluku Utara untuk mengungkap kasus tersebut.