“Kami Front Marhaenis Provinsi Maluku Utara menguji eksistensi Kejati Maluku Utara dalam mengungkap kasus ini, karena masyarakat Kepulauan Sula juga sangat menaruh harapan besar agar Kejati Maluku Utara bisa mengusut tuntas kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis kepada Muhammad Bimbi. Dimana, majelis hakim menyatakan bahwa Muhammad Bimbi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
Dari hasil itu, Pengadilan Tinggi lalu mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Bimbi selama 3 tahun penjara.
Untuk diketahui juga, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan pada tahun 2021 itu senilai Rp 28 miliar. Anggaran tersebut dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp 2 miliar.(cr-02).
