“ Kami pikir pihak-pihak yang namanya muncul di fakta persidangan harus segera dipanggil dan periksa secara profesional. Klien kami saat ini adalah korban dari konspirasi yang diduga sengaja dimainkan oleh pihak-pihak lain. Langkah penyidik tidak harus berhenti hanya sampai pada pemeriksaan oknum anggota DPRD saja. Tapi lebih jauh itu, para pihak-pihak yang namanya disebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Majelis hakim menyatakan, Muhamad Bimbi secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
Dari hasil itu, Pengadilan Tinggi lalu mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.
Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama. Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi. Yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.(cr-02).
