TERNATE – Tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024, yang mencapai Rp 60 juta per bulan, bakal diumumkan tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam waktu dekat ini..
Kejati Maluku Utara saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.
Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Seluruh dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik telah diserahkan ke BPK untuk dilakukan audit kerugian negara. Hasil audit ini nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara sekaligus menetapkan tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut Jendra Firdaus, menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat.
“Hasil audit bukan wewenang kami untuk menentukan. Namun yang jelas, kami ingin perkara ini cepat selesai, termasuk yang berkaitan dengan DPRD,” ujar Jendra, Senin (8/6/2026).

