TERNATE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula Lasidi Leko akhirnya menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar.
Lasidi Leko diperiksa pada Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 09.00. WIT hingga selesai pada pukul 12.00. WIT.
Anggota DPRD itu dimintai keterangan seputar kasus BTT Sula yang telah menyeret dua nama yakni, Muhammad Bimbi selalu pejabat pembuat komitmen (PPK), sekarang sebagai terdakwa, dan Muhammad Yusril, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi Rabu (19/02/2025) membenarkan adanya pemeriksaan anggota DPRD Sula Lasidi Leko sudah telah diperiksa oleh penyidik tindak pidana Khusus (Pidsus).

