Kejati Malut Periksa Lasidi Leko Soal Kasus BTT Sula

Sebagai informasi, kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate telah memvonis Muhammad Bimbi secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Namun dari putusan itu, JPU lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Dari hasil itu, Pengadilan Tinggi Maluku Utara kemudian mengabulkan dan menjatuhkan hukuman 3 tahun. Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dianggarakan pada tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Dimana, dana itu dikelola dua instansi yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Didalam kasus ini, sedikitnya penyidik Kejari Sula telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad Bimbi yang kini berstatus sebagai terdakwa dan tersangka Muhammad Yusril yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Kini penyidik Kejari masih terus melakukan proses pendalaman lebih jauh.(cr-02).