DARUBA – Meningkatnya kasus kekerasan perempuan dan anak di Pulau Morotai, menjadi perhatian serius Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Pulau Morotai.
Untuk mencegahnya, DSP3A Pulau Morotai mulai melakukan sosialisasi undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual.
Kepala DSP3A Pulau Morotai, Ansar Tibu, menyampaikan di tahun 2024 kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan di 5 Kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai. Sasaran dari sosialisasi ini adalah para pelajar SMP dan SMA.
“Tujuannya adalah mengedukasi dan memberikan informasi kepada para siswa tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Ansar kepada Wartawan, Jumat (4/10/2024).
Ansar mengungkapkan, berdasarkan data DSP3A Pulau Morotai jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2024 dari Januari sampai saat ini tercatat sebanyak 23 kasus.

