Lebih lanjut, anggota DPRD terpilih 2024 dari Dapil Oba ini, mengaku, Kedatangan Pasangan Calon (Paslon) MASI AMAN ke desa Hager, untuk agenda blusukan zona dua guna menyampaikan visi-misi untuk maju bertarung di Pilkada 2024, sekaligus upaya mendengar lebih dekat keinginan dan harapan warga Oba Selatan di masa depan.
“Kebetulan saat pertemuan di Hager saya ikut mendampingi, jadi saya pikir yang menyebarkan video pendek itu, sengaja telah dipotong-potong sehingga memiliki maksud tak baik, dan ada upaya menyesatkan dan mengaburkan substansi sebenarnya,” tutur ian sapaan Akrab Ardiansyah Fauji.
Oleh karenanya, Ian mengatakan, jika pemberian uang bonus peringatan dan lomba Maulid Nabi, bagi lawan politik dianggap melanggar pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016, sesungguhnya keliru dan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.
Karena di dalam pasal tersebut, yang dimaksudkan dengan menjanjikan itu, bilamana calon walikota niat memberikan uang/materi lainnya, untuk memilihnya sebagai calon walikota.
