“Hal ini tidak berlaku kepada Muhammad Sinen, karena dia diminta oleh panitia untuk membantu biaya bonus terkait lomba kegiatan Maulid Nabi. jadi bagaimana bisa dia dibilang menjanjikan uang untuk dipilih sebagai Walikota, jadi kalau kita mau kaitkan dengan pasal 73 itu, sangat tidak memenuhi unsur,” pungkasnya.
Selain itu, dalam kategori memberikan uang sebagaimana yang dituduhkan dalam pasal 73 itu, juga tidak memenuhi unsur. Karena calon walikota tersebut memberikan uang bukan untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih dalam pelaksanaan pemilihan. Melainkan sedekah sebagian rezeki kepada Panitia.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
