Keluhan Husen Mahmud Diterima Organisasi Buruh

Pengurus PUK SPKEP SPSI PT. IWIP dan WBN serta PC. FSP KEP SPSI usai menerima laporan keluhan dari Mahmud Husen

WEDA – Menindaklanjuti kasus Husen Mahmud, karyawan PT IWIP yang di PHK oleh perusahan tersebut, akibat diduga melakukan pelangaran lewat video yang diunggah melalui akun facebook beberapa lalu, dan  menjadi viral serta sempat mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan baik aktifis buruh, mahasiswa dan gerakan buruh lainya, menjadi perhatian serius organisasi buruh di PT. IWIP dan PT. WBN.

Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI PT IWIP, Januar Surahman dan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI PT WBN, Kasim Abdullah, telah resmi menerima laporan keluhan dari Husen Mahmud pada, Rabu (22/4). “ Hari ini PUK SPKEP SPSI PT. IWIP dan SPKEP SPSI PTN WBN resmi menerima laporan keluhan dari saudara Husen Mahmud, terkait dengan masalah ancaman PHK,” ucap Sekertaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten Halteng, Bakir Oesman melalui rilisnya.

Sebagai organisasi buruh PUK  SPKEP SPSI akan menindaklanjuti kasus ini dan melakukan identifikasi, serta menggunakan haknya untuk melakukan perundingan Bipartit dengan manajemen, dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan. “PUK SPKEP SPSI PT. IWIP dan SPKEP SPSI PT. WBN akan mengawal kasus ini dengan baik,” tambah Bakir.

Bakir mengaku, Pimpinan Cabang FSP SPKEP SPSI Halmahera Tengah melakukan silaturahmi dengan Kapolres Halteng, AKBP Nico A. Setiawan di kediaman Kapolres. “ Dari hasil diskusi dengan bapak Kapolres Halteng, bahwa sampai saat ini belum menerima laporan mengenai masalah tersebut dari Manajemen PT IWIP. Apalagi berkaitan dengan masalah karyawan yang akan di PHK atas nama Husen Mahmud,” ujar Bakir.

Bakir juga mengaku, pihaknya telah mengkonfirmasi dari Manajemen PT. IWIP Bahwa karyawan tersebut tidak dilaporkan ke Kepolisian. “Kami sudah konfirmasi ke manajemen PT IWIP bahwa yang bersangkutan tidak dilaporkan ke kepolisian,” tutup Bakir. (udy)

Berikan Komentar pada "Keluhan Husen Mahmud Diterima Organisasi Buruh"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*