Kemendag Lakukan Verifikasi Kesiapan Infrastruktur IPSKA di Halut

Dia berharap,  penggunaan dokumen keterangan asal barang yang dilakukan oleh para eksportir di daerah sekitar dapat lebih mendorong pemanfaatan tarif preferensi  tertentu yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal (MFN) atau bea masuk normal. Selain  itu, bahkan tarif preferensi bisa berkuranf sampai 0 (nol) persen dari berbagai hasil perjanjian perdagangan Indonesia dengan negara mitra.

Dijelaskannya, Kementerian Perdagangan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memastikan jika nantinya Halut ditetapkan sebagai IPSKA.“ Pelaksanaan kegiatan fasilitasi penerbitan dokumen keterangan asal barang dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya ,” jelasnya kepada wartawan di lobby hotel Marahai Park.

Menurutnya, kegiatan kunjungan dan verifikasi, pihaknya mendengar dan menerima masukan langsung dari dunia usaha bahwa mereka membutuhkan IPSKA agar bisa berada di  kabupaten Halut  untuk meningkatkan ekspor dari daerah sehingga bisa memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. 

“Upaya ini tidak terlepas dari usaha aktif dan pro aktif dari Bupati, Piet Hein Babua, lewat Dinas Perindag, yang terus-menerus melakukan komunikasi yang intensif. Dan ini disambut baik oleh pihak Kementerian Perdagangan karena merupakan aspirasi daerah yang mencerminkan adanya kolaborasi dan sinergitas pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ucapnya.