LABUHA – Penanganan kasus dugaan hilangnya dana tabungan sebesar Rp400 juta milik seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bacan memasuki babak baru. Setelah memeriksa pelapor, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala BNI Cabang Bacan dan petugas teller yang menangani transaksi tersebut pada Senin (20/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diajukan nasabah bernama Yenny Tjia dengan Nomor STPL/390/VII/2026/SPKT tertanggal 10 Juli 2026. Dalam laporannya, Yenny menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dan atau pencurian setelah dana sebesar Rp400 juta miliknya diduga keluar dari rekening tanpa sepengetahuannya.
Berdasarkan keterangan pelapor, transaksi yang dipersoalkan tercatat terjadi pada 13 April 2026. Namun, dugaan hilangnya dana tersebut baru diketahui saat Yenny melakukan pengecekan saldo rekening pada 6 Juli 2026.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, Yenny mengaku telah beberapa kali mendatangi BNI Cabang Bacan untuk meminta penjelasan terkait transaksi yang dipersoalkan. Ia juga meminta pihak bank memperlihatkan slip penarikan, dokumen transaksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di area teller sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan.
Menurut pengakuan Yenny, pihak bank hanya memperlihatkan foto dokumen transaksi melalui telepon genggam serta rekaman CCTV di bagian depan kantor. Sementara rekaman CCTV di ruang teller disebut sudah tidak tersedia karena sistem penyimpanan otomatis telah menimpa data lama (overlap).

