Bahtiar menyatakan, sesuai fakta sidang terbuka jelas peran serta mantan wakil gubernur dan istrinya. Makanya dengan adanya pengembalian ini, penyidik Kejaksaan Tinggi harus lebih serius dalam melakukan pengembangan. Sebab bukan tidak mungkin, fakta sidang yang jelas ini hanya dibiarkan begitu saja tanpa orang-orang yang dianggap terlibat ikut diseret ke ranah hukum.
“Penyidik harus serius untuk membongkar tabir ini. Jika tidak, maka komitmen kejaksaan tinggi dalam memberantas tindak pidana korupsi patut diragukan. Kami berharap tim penyidik profesional dalam menegakkan keadilan dinegeri ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU sudah menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan dalam sidang tuntutan dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan sebagaimana sudah dijalani terdakwa. Sesuai perintah, terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara Kelas IIB Ternate.
Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp2.777.405.960 atau Rp2,7 miliar sekian. Uang pengganti ini dihitung dengan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp2.777.405.960 atau Rp2,7 miliar sekian.
Total pembayaran sebesar Rp2.574.773.984,63 atau Rp2,5 miliar lebih ini wajib dititipkan ke penyidik Kejati Maluku Utara dan penuntut umum Kejari Tidore Kepulauan. Uang dititipkan melalui rekening RPL 062 Kejari Tikep untuk perkara dalam nomor rekening 186-00-0136956-6 pada Bank Mandiri Cabang Ternate.
