Kerugian Kasus Korupsi Uang Mami Pemprov Malut Dikembalikan

Pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp202.631.975.00 atau Rp202 juta dihitung sebagai uang pengganti. Diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp.13.839.254.000.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar dari total alokasi anggaran. Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali beserta sang istri, Mutiara T. Yasin dan anak mereka inisial A, turut diperiksa tim penyidik.

Begitu juga pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, tercatat sekitar 20 orang saksi diperiksa tim penyidik dalam kasus ini. Sebagai informasi tambahan, dugaan keterlibatan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali beserta sang istri, Mutiara T. Yasin pernah diungkap langsung terdakwa Syahrastani.

Sebelumnya, Syahrastani mengatakan, perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah terdapat 2 (dua) kategori. Yakni perjalanan dinas resmi yang agendanya berasal dari protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Perjalanan dinas non resmi yang pengelolaan sepenuhnya diatur oleh Wakil Gubernur, istri Wakil Gubernur dan anaknya.

Selain itu, Keterlibatan pihak lain bukan saja diungkapkan oleh terdakwa Syahrastani saja namun juga saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dihadirkan dalam sidang. Disebutkan saksi ahli dari BPK Perwakilan Maluku Utara dalam sidang beberapa waktu lalu menyebut, kurang lebih 10 orang ikut terlibat dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Bahkan, para pihak-pihak yang dinyatakan terlibat, nama mereka disebutkan satu per satu. Di antaranya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Ali Yasin beserta sang istri.(cr-02)