“Setelah ini saya ke Polres, saya konsultasi dengan Polres dulu, karena saya harus sampaikan bukti-bukti ini. Karena kita buat laporan kita harus berdasarkan bukti, dan saya akan tuntut pencemaran nama baik saya,” ancam Ismail saat ditemui awak media usai rapat dengar pendapat terkait kasus dugaan SPJ Fiktif di gedung DPRD, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, apa yang dituduhkan Ketua Cabor Pertina di media sosial, serta komentar Ketua DPRD adalah tuduhan yang tidak benar.
Karena, kata Ismail, anggaran Rp 150 juta yang dituduh telah disalah gunakan oleh dirinya itu, ada bukti pertangung jawabanya.
“Saya rasa yang di sampaikan Ketua DPRD di publik, terlalu dini atau cepat. Jadi orang yang di laporkan adalah orang yang sudah komentar di publik lah. Karena ini sudah di sampaikan di publik, dan dua orang yang akan di laporkan. Sebab saya merasa tidak makan anggaran dan lain-lain. Kemudian saya sudah di tuduh, dan saya hanya tuntut pemulihan nama baik organisasi saya,” tegasnya.
Ismail juga menepis, adanya tuduhan soal tanda tangan sejumlah ketua-ketua Cabor yang dipalsukan. Menurutnya, itu hanya miskomunikasi.
