SANANA – Ketua Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Bahrudin Umaternate nyaris dipukul oleh tim bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kep Sula, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar).
Insiden ini terjadi ketika Bahrudin sedang melakukan tugas pengawasannya pada saat Bupati Hendrata Thes melakukan silaturahmi di Desa Waibau, Selasa (15/09/20) malam pukul 21.00 WIT. “ Awalnya saya ditelpon oleh anggota PPL Desa Waibau dan disampaikan agenda Bapaslon itu. Saya kemudian menuju ke lokasi. Sesampai disana, saya minta izin di tim Paslon untuk mendokumentasikan. Tapi mereka (Tim) tidak mau,” kata Bahrudin saat ditemui di kantor Bawaslu Kepsul, Rabu (16/9).
Ketua Panwascam Sanana ini sempat adu mulut dengan tim Bapaslon. Sebab menurut mereka belum ada penetapan Paslon. Namun Bahrudin tetap ngotot dan nyaris digebuk. “ Mereka (Tim) beralasan belum penetapan dan hanya agenda silaturahmi. Saya bahkan nyaris dipukul oleh salah tim yang biasa disapa Arjulen ketika saya hendak mengambil (foto) gambar salah satu mobil,” bebernya.
Meski situasi agak tegang, Bahrudin dan jajaran tetap melaksanakan kerja pengawasannya hingga agenda silaturahmi berakhir. “Agenda silaturahmi Bupati Hendrata masuk di beberapa rumah di Desa Waibau. Kami mengawasi sampai agenda selesai,” ujarnya.
Bahrudin memaparkan, tugas pengawasan Panwascam berlaku sejak dirinya dilantik pada Desember 2019 lalu sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati dan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal secara tegas menjelaskan, Panwascam bekerja terhitung sejak dilantik Desember 2019 lalu. “Dalam ketentuan sudah jelas bahwa kerja pengawasan kami itu sejak dilantik. Bukan setelah penetapan Paslon,” terangnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kepsul, Risman Buamona menyampaikan, pihaknya akan rapat bersama Gakkumdu untuk membahas hal ini. “ Tapi kita tunggu teman Panwascam masukan Formulir A Pengawasan lebih dahulu,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 secara tegas menjelaskan, siapa yang sengaja menghalangi kerja pengawasan penyelenggara akan mendapatkan sanksi pidana.

