“Khususnya pasal 198 huruf (a) setiap orang yang dengan sengaja tindak pidana kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta, paling banyak Rp 24 juta,” ungkap Risman.
Sementara Ketua Tim Kampanye HT-Umar, Bustamin Sanaba saat ditemui mengatakan, pihaknya sudah meminta maaf ke Bawaslu secara kelembagaan atas insiden tersebut. “Saya sudah koordinasi dengan Bawaslu atas persoalan tadi malam. Prinsipnya kita juga menghargai kerja penyelenggara,” katanya.
Mantan Caleg Partai Demokrat itu juga mengaku, sudah sampaikan ke Tim dan seluruh pendukung HT-Umar agar tidak menghalangi kerja penyelenggara dalam bentuk apa pun. “Kita sudah instruksi ke semua pasukan agar tidak menghalangi kerja penyelenggara. Karena itu pidana. Kejadian itu menjadi catatan bagi kami untuk mengevaluasi kerja internal,” ujarnya.
Dia menambahkan, agenda silaturahmi HT-Umar tersebut dalam kapasitas sebagai Bupati. “ Ini masih agenda Bupati selaku kepala daerah yang belum cuti. Tidak ada kaitan dengan kerja tim kampanye,” ucap Bustamin.
Bustamin membantah jika silaturahmi jagoannya itu disebut curi star kampanye. “ Tidak. Curi start, itu kalau kapasitas sebagai Bapaslon. Tapi ini kan kapasitas beliau (Hendrata) sebagai Bupati, jadi dia berkunjung ke masyarakatnya,” terangnya.(nai)
