Kinerja Penyidik Polres Sula Disorot

Polres Kepsul

TERNATE – Kuasa hukum terduga pelaku penganiayaan ringan yang berinisial AG alias Ary (35 tahun) menyoroti kinerja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara.

Menurut Abdullah Ismail penahanan terhadap kliennya dinilai tidak adil atau tidak memiliki dasar hukum. Sebab perbuatan kliennya dibawa ancaman pidana yang ringan.

Namun begitu penyidik memaksakan untuk melakukan penahanan padahal selama proses berlangsung kata Abdullah kliennya selalu kooperatif. “Kami rasa penahanan terhadap klien kami tidak sesuai dan kami menilai penyidik tidak seharusnya melihat dari satu sisi,” kata Abdullah saat dikonfirmasi Senin (15/6/2026).

Sebelumnya, terduga pelaku penganiayaan yang diketahui berinisial AG ini diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap mantan pacarnya sendiri berinisial NB alias Baya.

Kejadian itu terjadi pada pukul 23.30 WIT pada 4 April 2026 di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara.