Kinerja Penyidik Polres Sula Disorot

Akibat tindakan itu korban langsung melaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas tuduhan penganiayaan dengan nomor laporan polisi : LP/B/68/IV/2026/SPKT tertanggal 4 April 2026.

Atas dasar itu terduga pelaku dijerat dengan pasal 466 ayat (1) KUHAPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.

Dengan status hukum tersebut saat ini terduga pelaku langsung ditahan namun begitu kuasa hukum menilai penahanan tersebut tidak memiliki dasar hukum.(cr-02)