Kajian Hukum 4 Kejanggalan Penyidikan
Sebagai pimpinan wadah berhimpun organisasi kepemudaan di Halmahera Tengah sekaligus pemerhati hukum, Hamdan Halil menyampaikan analisis mendalam mengenai konstruksi penyidikan perkara kematian Almarhum Ali Daud yang dinilainya terburu-buru dan berpotensi mengaburkan pencarian kebenaran materiil.
Dalam catatan kritisnya, Hamdan Halil menggarisbawahi empat kejanggalan krusial:
Penyidikan Tanpa Figur Tersangka Konkret (Error in Persona): Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka secara spesifik (by name by address).
Menyimpulkan pelaku sebagai “kelompok nomaden” hanya berdasar pada jejak kaki dan keberadaan bivak tanpa adanya uji DNA komparatif atau penetapan tersangka resmi merupakan kekeliruan pembuktian yang prematur secara hukum pidana.
Indikasi Kejahatan Terencana dan Perampokan: Hasil autopsi yang mencatat sedikitnya 19 luka benda tajam pada tubuh korban menunjukkan adanya intensitas kejahatan yang sangat tinggi.
Ditambah dengan hilangnya parang milik korban dan berserakannya hasil panen pala di TKP, ada indikasi kuat motif kejahatan terencana (premeditated) atau konflik tertentu, sehingga mengaitkannya secara mutlak kepada kelompok nomaden tanpa analisis motif yang utuh adalah bentuk penyempitan fokus (tunnel vision investigation).
Cacat Kedudukan Alat Bukti (Pasal 184 KUHAP): Penggunaan analisis “intelijen antropologis” dan “citra satelit BRIN” hanya berstatus sebagai petunjuk awal (circumstantial evidence), bukan alat bukti utama sebagaimana diatur dalam KUHAP. Temuan fisik di sekitar hutan tidak serta-merta memiliki korelasi kausalitas (causa proportionalis) langsung dengan eksekusi pembunuhan jika tidak dibuktikan melalui laboratorium forensik.