HALTENG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melaksanakan rapat koordinasi terkait kasus keracunan karyawan di lingkungan PT Tempopers Mining Indonesia (TMI).
Kegiatan ini berlangsung dalam agenda kunjungan kerja sejak tanggal 5 hingga tanggal 9 Mei 2026, yang dipimpin oleh Koordinator Komisi I, Munadi Kilkoda bersama Ketua Komisi I Asrul Alting, Sekretaris Komisi I Junaidy Alting, serta anggota Komisi I lainnya yakni Hasmi Ridwan, Sadri Kobul, dan Usman A. Tigedo.
Dalam rapat koordinasi terkait kasus keracunan yang menimpa puluhan karyawan perusahaan tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah korban keracunan awalnya mencapai 56 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 orang sempat dinyatakan pulih dan kembali beraktivitas.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, sebanyak 16 orang dari karyawan yang telah pulih tersebut kembali mengalami gejala diare dan harus dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan menjadi perhatian serius dari Komisi I DPRD Halmahera Tengah.
Dalam forum rapat koordinasi, Koordinator Komisi I Munadi Kilkoda, secara tegas meminta pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait penyebab terjadinya keracunan yang disebut telah terjadi lebih dari satu kali. Dia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menangani kasus tersebut.

