MOROTAI – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai menanggapi serius data Perkumpulan Stimulan Institut yang menyebut sekitar 3.000 anak di Pulau Morotai tidak mengenyam pendidikan formal.
DPRD menilai temuan itu sebagai masukan penting untuk perbaikan sektor pendidikan daerah. Pernyataan resmi disampaikan pada Rabu (5/8/2026) oleh Anggota Komisi III DPRD Pulau Morotai, M. Johor Boleu.
“Data dari Perkumpulan Stimulan Institut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Kami mengapresiasi inisiatif pendataan dan advokasi yang dilakukan. Ini bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pemenuhan hak pendidikan anak,” kata Johor, Minggu (9/8/2026).
Johor mengaku prihatin karena masih banyak anak yang belum mendapat akses pendidikan formal. Ia menegaskan pendidikan adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur Pasal 31 UUD 1945.
“Karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
