Untuk menekan angka anak tidak sekolah, lanjut dia, Komisi III akan mendorong penguatan regulasi daerah. Salah satunya dengan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta meningkatkan tanggung jawab orang tua melalui kebijakan daerah.
DPRD juga telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak. Namun Johor menilai implementasi di lapangan belum maksimal sehingga perlu pengawasan dan evaluasi lebih intensif.
Komisi III, kata dia, berencana menyusun rancangan peraturan daerah baru yang untuk mengatur mekanisme dan sanksi bagi orang tua yang sengaja membiarkan anaknya putus sekolah. Rencana itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sebagai langkah awal, kami akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Pulau Morotai untuk mengimbau, mendampingi, dan mendorong orang tua agar mendaftarkan kembali anak-anaknya ke lembaga pendidikan. Kami berharap ada kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, sekolah, dan masyarakat untuk menekan angka anak tidak sekolah,” pungkas Johor. (fay)