Korupsi DD dan ADD Dihukum 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Ternate

DARUBA – Oknum ASN Pulau Morotai, Aprianto Melkias Siruang, yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Tanjung Saleh, tahun anggaran 2020 terancam dipecat dari ASN. 

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai akan segera memproses pemecatan Aprianto bila mana sudah ada salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Ternate, Maluku Utara. 

“Kalau sudah ada putusan tetap, berarti kita tinggal minta salinan putusan dari Pengadilan. Tapi nanti kita menyurat minta di Pengadilan langsung,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate, kemarin. 

Namun, menurut Basirun, semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Aprianto sudah diberhentikan sementara.  “Kemarin itu dia punya SK Pemberhentian sementara sudah ada. jadi kalau surat putusannya sudah ada, langsung buatkan SK pemecatan, jadi sisa kita tunggu itu (salinan putusan Pengadilan Tinggi red),” timpalnya.