“Untuk ASN yang kasus Narkoba juga demikian, kalau sudah ada putusan pengadilan pasti kita tindaklanjuti,” tambah Basirun. Sementara, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara, mengatakan pihaknya telah mengeksekusi terpidana Aprianto ke Rutan Kelas II B Ternate usai menerima putusan Pengadilan.
“Kamis 8 Juni 2023 kemarin, Kejari Morotai telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Aprianto Melkias Siruang, di Rutan Kelas II B Ternate,” ungkap Erly.
Eksekusi terpidana, kata Erly, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, Maluku Utara, nomor: 7/Pid.Sud-TPK/2023/PT.TTE yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Dalam putusan tersebut, terpidana divonis 4 tahun penjara,” tuntas Erly. (fay)
1 2
