TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan lima catatan penting kepada Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Maluku Utara (Malut).
Koordinator KPK RI, Wilayah Maluku Utara, Mohammad Janathan ketika dikonfirmasi wartwan melalui Whatsapp, Senin (16/11/2020) menyebutkan, ada lima catatan penting yang harus ditindaklanjuti oleh Pemda se-Provinsi Malut.
Pertama, Pemda Provinsi segera menyerahkan aset yang saat ini dikuasai di Melati kepada Kota Ternate, melalui mediasi antara kedua Kepala Daerah, Gubernur dan Walikota.
Kedua, tax online dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah se-Maluku Utara sudah harus diimplementasikan di tahun 2020 ini. Ketiga, mendorong sertifikasi tanah Pemda segera diselesaikan, terutama Kabupaten Taliabu segera membayar PNBP.
Keempat, Inspektorat di seluruh wilayah Maluku Utara wajib diperkuat dengan anggaran dan SDM. Kelima, Pemprov segera melakukan tim pengawas pendapatan di lingkup Opda. “Karena ditemukan banyak Penerimaan pajak tidak sesuai, terutama dari Pajak Air Permukaan di UPT dan Perusahaan terutama perkebunan, pertambangan,” kata Janathan.
Terkait informasi pajak air permukaan yang belum dilakukan pembayaran pajak oleh PDAM, Janathan mengatakan akan dibahas kembali dengan Pemprov.
“ini juga dibahas khusus provinsi selasa besok, informasinya memang demikian. kami akan ada monev pendapatan kembali,” ucap Janathan. “overall tata kelola pemprov sudah baik. Fokus kami di pendapatan dan aset,” pungkasnya. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

