KPK Soroti Pokir dan Lelang Proyek di Pemprov Malut

Dia menjelaskan, penggunaan metode e-purchasing yang semakin masif dalam pengadaan pemerintah membawa manfaat dari sisi efisiensi, namun juga menyimpan risiko yang perlu diantisipasi.

“Yang paling mengemuka memang PBJ dengan metode e-purchasing. Karena semakin ke sini penggunaannya semakin besar, tetapi kerawanan risiko korupsinya juga meningkat,” ujarnya.

Selain e-purchasing, KPK juga menyoroti pengadaan melalui mekanisme pengadaan langsung serta proyek-proyek strategis yang menggunakan sistem tender. Ketiga skema tersebut dinilai memiliki titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu apabila tidak disertai transparansi dan pengawasan yang kuat.

“Lalu juga PBJ dengan metode pengadaan langsung. Dan terakhir juga PBJ di proyek atau juga PBJ strategis yang umumnya menggunakan tender,” tambahnya.

Maruli menegaskan, langkah yang dilakukan KPK tidak semata-mata berfokus pada penindakan kasus korupsi, melainkan lebih mengedepankan aspek pencegahan melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan.

“Kami memberikan waktu 3 bulan pada pemerintah Provinsi Malut untuk menindaklanjuti catatan dari KPK, jadi selanjutnya kami lihat respon pemerintah dalam waktu tiga bulan itu,” terangnya.(rl)