Babul menambahkan, tugas Pantarlih tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Jadi Pantarlih itu membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS untuk penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih serta pencocokan dan penelitian data pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, setelah itu menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,” jelasnya.
Babul bilang, Pantarlih memiliki kewajiban dalam melaksanakan perannya yaitu melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Ia berharap, para perangkat desa dapat mendukung aktivitas Pantarlih guna kepentingan hajat demokrasi yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Ia juga menegaskan PPK dan PPS agar mengawal kinerja Pantarlih dengan baik dan teliti sehingga menghasilkan data yang benar-benar valid.
“Harapan saya agar Pantarlih dapat berkoordinasi dengan perangkat desa secara baik, sehingga data yang dihasilkan sesuai dengan harapan kita semua, saya tidak ingin ada komplain dari desa terkait jumlah jiwa pilih lagi, oleh karena itu PPK dan PPS harus jeli dalam mengawal,” tandasnya.(*)
