KPU Halmahera Barat Berikan Batas Waktu ke Pemkab 

KPU Halmahera Barat saat melakukan konferensi pers

JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), memberikan waktu 3 hari ke Pemkab Halbar untuk mencairkan anggaran hibah Pilkada.  Dalam waktu 3 hari, diharapkan anggaran hibah Pilkada sudah harus dicairkan. 

“Jika belum dicairkan, maka pada hari itu juga kami secara kelembagaan melaporkan Pemerintah Halmahera Barat ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri,” tegas Ketua KPU Halbar Babul Mansur Saifuddin saat melakukan konferensi pers bersama awak media pada Jumat, (26/07). 

“Dimana dalam surat itu kami akan minta Kemendagri untuk melakukan pemotongan dana transfer ke Pemerintah Daerah untuk ditransfer langsung ke KPU,” katanya.

Babul mengungkapkan, sejauh ini dana hibah untuk Pilkada 2024 yang disalurkan Pemerintah Halbar baru 14,1 persen.

“Baru 5 miliar, dan itu disalurkan sejak launching hingga saat ini. Itu pun tidak sekaligus 5 miliar. Sementara tahapan sedang berjalan dengan deadline waktu, setiap tahapan itu membutuhkan anggaran,” tutur.