Kuasa Hukum Sesalkan Penghentian Kasus PT WKM

“Memang mereka sempat beritahukan kepada kami, namun karena jaraknya jauh sehingga sehingga saya menghubungi klien kami namun karena ia sedang berada di kebun sehingga mereka tidak berada di lokasi saat penyidik turun di lapangan, apalagi jaringan tidak bagus. Saya kira penyidik juga harus mempertimbangkan masalah itu, sehingga kalau mereka ke lokasi maka harus bersama-sama, tidak harus dilakukan secara sepihak. Ini yang kami sangat sayangkan,” sambungnya.

Bahtiar menambahkan, pihaknya merasa kecewa karena ada fakta yang sengaja tidak dijelaskan oleh Penyidik Polda Malut kepada mereka, kira-kira apa alasannya sehingga kasus tersebut harus dihentikan, atas dasar apa begitu, biar pihaknya juga tahu.

“Alasannya tidak ada, surat yang kami terima juga hanya menyampaikan kalau kasus tersebut telah dihentikan, tapi tidak ada alasan. Tentu kami merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polda Malut,” pungkasnya.

Sekadar informasi, laporan yang dilakukan Tince Burdam selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya terhadap PT. WKM itu lantaran tidak ada upaya ganti rugi terhadap 5 hektar lahan yang telah dibongkar oleh perusahaan tersebut.

Padahal, berdasarkan hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Malut hingga Kasasi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh Tince, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.