Itu dibuktikan dengan salinan perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Fororo sebagai penggugat melawan Tince Burdam sebagai para tergugat. Kemudian salinan putusan banding perdata gugatan nomor 11/PDT/2025/PN Sos, dan putusan kasasi dengan nomor 3263 K/Pdt/2025.
Bukannya membayar atau ganti rugi, PT WKM justru mengambil tanah lainnya untuk dikelola, bahkan membuat jalan dan pelabuhan. Dari pengruskan itu tanah milik Tince terlihat rata dan juga terjadi pembabatan tanaman.(cr-02)
