JAILOLO – Kuasa hukum Demianus Sidete dan Rahmat Siko, tersangka kasus korupsi jual beli lahan menyatakan siap adu bukti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti.
“Kita akan memberikan bantuan hukum kepada kliennya, dan siap adu bukti dengan Jaksa menghadapi persidangan nanti,” kata Arnol Musa, kuasa hukum Demianus Sidete dan Rahmat Siko, pekan kemarin.
Ia menyatakan, pihaknya menunggu kesesuaian antara bukti yang bakal diajukan pihak Kejaksaan sesuai pasal 184 perkara tindak pidana korupsi yang dijerat para tersangka. Sebab, para tersangka yang juga berstatus sebagai ASN Halbar itu diduga melakukan tindak pidana pasal 2 juncto pasal 3, Undang – Undang Tipikor.
“Kejaksaan harus buktikan apakah prosedur hukum materi perkara sudah sesuai dengan bukti-bukti yang mereka ajukan. Itu yang kami tunggu,” tandasnya, seraya mengatakan, persoalan materi nanti pada saat persidangan, karena masih rahasia kita, jadi belum bisa dibuka ke publik.
Arnol menjelaskan, lahan tersebut disediakan Pemerintah Kabupaten Halbar, sementara pengadaanya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

