Terkait kerugian negara Rp.543 juta, kata dia, bakal dibuktikan pada saat persidangan, karena hasil temuannya pemeriksaan Kejaksaan, menggunakan hasil audit dari yang mana, apakah dari BPK atau BPKP.
“Kami belum tahu sampai sekarang kerugian negara, kalau memang sesuai dengan itu berarti total los, tetapi bagi kami penetapan jual beli lahan itu dari Appraisal, bukan dua tersangka, karena mereka tidak ada hak untuk penetapan harga tanah,” jelasnya
Namun demikian, terhadap penetapan tersangka terhadap kliennya, Arnol mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Karena sudah penetapan tersangka, maka kita tunggu di persidangan dan kami sudah mempersiapkan materi yang cukup untuk pembelaan pada saat persidangan,” tegasnya.
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Zulkifli Hi Saleh
