Dikatakannya, kejadian tersebut awalnya diketahui salah satu saksi penghuni lapak, yaitu Riska Talib bersama Hajira Idin yang saat itu sedang menanak nasi di lapak 2. Saat itu Riska Talib hendak mengambil handphone yang tertinggal di lapak 4, dari situ (lapak 4) saksi melihat nyala api di atas dinding sekat antara lapak 3 dan 4 lalu berteriak meminta bantuan.
Teriakan minta tolong itu didengar oleh saksi Ripelki Tambiki kemudian datang dari arah belakang lapak 3 dan langsung mendobrak pintu dengan maksud memadamkan nyala api. “Namun api sudah membesar sehingga tidak mampu dipadamkan lalu keluar dan meminta bantuan ke warga,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kedelapan lapak tersebut masing-masing dimiliki oleh lapak 1 Ridwan Tambiki (47), pemilik lapak 2 Mustafa Rajak (32), lapak 3 adalah Dula (32), pemilik lapak 4 Riska Talib (38), lapak 5 milik Warno (32), lapak 6 Jefrianto Pasolo (28), lapak 7 Ramjul Hudulu (38) dan pemilik lapak 8 adalah Ramli Otolua (47).
Ramli mengaku, atas peristiwa itu langkah-langkah yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Halteng adalah turun ke TKP dan memasang police line. “Melaporkan peristiwa tersebut ke pimpinan, menghubungi Kasat Reskrim Polres Halteng untuk langkah-langkah hukum dan olah TKP, mengambil keterangan saksi-saksi,” katanya.
